Waspada Praktik Overclaim dalam Iklan Kecantikan

JCDMOL 019 Avatar

Mengenali Modus dan Implikasi Hukum Skincare overclaim

Definisi dan Bahaya Overclaim Produk di Era Digital

Overclaim adalah praktik pemasaran yang mengklaim manfaat atau kandungan produk secara berlebihan, tidak sesuai dengan hasil uji, bahkan terkadang menjanjikan hasil yang tidak realistis secara ilmiah. Dalam industri kecantikan, istilah “Skincare overclaim” menjadi perhatian serius karena melibatkan kesehatan kulit konsumen. Penelitian oleh Pakaila & Aydin (2024) dalam jurnal mereka menjelaskan bahwa overclaim dalam iklan industri kecantikan berpotensi merusak kepercayaan konsumen terhadap merek secara keseluruhan, menyebabkan kerugian finansial, dan yang terpenting, menimbulkan efek samping negatif pada kesehatan kulit. Konsumen yang merasa tertipu cenderung beralih ke merek lain yang lebih transparan.

Mengapa Fenomena Overclaim Marak Terjadi?

Maraknya overclaim dipicu oleh beberapa faktor, terutama persaingan pasar yang ketat dan keinginan konsumen untuk mendapatkan hasil instan. Klaim bombastis seperti “memutihkan wajah dalam 3 hari” atau “menghilangkan keriput dalam semalam” seringkali lebih menarik dibandingkan klaim realistis (PT Adev Natural Indonesia, 2025). Salah satu bentuk Skincare overclaim yang sering terungkap adalah ketidaksesuaian kadar bahan aktif, seperti klaim kandungan Niacinamide yang ternyata jauh lebih rendah daripada yang diiklankan. Dokter Dian Pratiwi, seorang dermatolog, pernah memberikan contoh kasus terkait overclaim, di mana sebuah produk mengklaim mengandung 5% Niacinamide untuk memudarkan hiperpigmentasi, padahal kadar yang sebenarnya tidak sesuai, sehingga manfaat yang dirasakan konsumen pun nihil.

Landasan Hukum dan Sanksi Terhadap Skincare Overclaim

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memiliki regulasi ketat untuk menindaklanjuti kasus Skincare overclaim demi melindungi konsumen. Peran BPOM dan Dasar Hukum Overclaim. Tindakan overclaim pada produk kosmetik, termasuk skincare, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b, terkait pemberian informasi produk yang tidak benar atau menyesatkan. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada produsen yang terbukti melakukan overclaim, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar (CNBC Indonesia, 2024). Selain sanksi administratif dari BPOM, pelaku usaha yang terbukti melakukan overclaim juga dapat dituntut secara pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Law, Development & Justice Review, 2024).

Tips Cerdas Menghindari Jebakan Overclaim

Sebagai konsumen yang cerdas, penting untuk tidak mudah tergiur dengan janji instan yang sering ditawarkan oleh produk dengan overclaim berlebihan. Kunci Memilih Produk Aman dan Jauh dari Overclaim. Untuk menghindari overclaim, ikuti tips ini:

  • Verifikasi Izin Edar: Pastikan produk terdaftar di BPOM dan cek nomor notifikasi kosmetika di laman resmi BPOM.
  • Periksa Klaim: Jauhi klaim yang menjanjikan hasil instan (misalnya, “putih permanen” atau “hilang total dalam 24 jam”). Proses perawatan kulit yang aman membutuhkan waktu minimal 28 hari (siklus pergantian kulit).
  • Konsultasi Ahli: Jika ragu, konsultasikan bahan aktif dan klaim produk dengan dermatolog atau ahli kecantikan bersertifikat.

Tagged in :

JCDMOL 019 Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *