Hai Sobat! Di dunia yang semakin sadar akan pentingnya pendekatan manusiawi, restorative justice muncul sebagai alternatif brilian dalam menyelesaikan konflik. Konsep ini menawarkan jalan keluar yang lebih bermakna dibanding sekadar menghukum pelaku.

Mengenal Restorative Justice Lebih Dekat
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian masalah yang:
- Mempertemukan langsung pelaku dan korban
- Fokus pada pemulihan kerugian
- Mengutamakan dialog daripada sanksi
Berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang sering meninggalkan rasa tidak puas, restorative justice menciptakan win-win solution bagi semua pihak.
Keunggulan Restorative Justice
Keunggulan dalam konsep ini dapat dirangkum dengan sederhana tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan. keunggulan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Proses lebih cepat – Tidak perlu menunggu berbulan-bulan di pengadilan
- Biaya lebih hemat – Mengurangi beban biaya perkara
- Hasil lebih memuaskan – Korban mendapat ganti rugi, pelaku belajar bertanggung jawab
Tahapan
Tahap yang dilakukan dalam konsep ini dapat rangkum kedalam 4 langkah berikut ini.
1. Screening Awal
Screening awal perlu dilakukan untuk dapat mengenali konflik yang terjadi. Kasus-kasus yang cocok untuk konsep ini biasanya meliputi:
- Pelanggaran ringan
- Perkara perdana
- Nilai kerugian tidak terlalu besar
2. Proses Mediasi
Dilakukan dengan panduan mediator profesional, meliputi:
- Penyampaian fakta oleh kedua belah pihak
- Pengakuan kesalahan dari pelaku
- Ekspresi perasaan dari korban
3. Penyusunan Kesepakatan
Setelah tahap screening dan proses mediasi dilakukan, bentuk penyelesaian yang dilakukan bisa berupa:
- Ganti rugi finansial
- Perbaikan kerusakan
- Layanan masyarakat
- Permintaan maaf publik
4. Implementasi dan Monitoring
Kemudian untuk memastikan komitmen dipenuhi pada konsep ini, ada masa percobaan yang biasanya disediakan oleh pihak terkait. komitmen yang dimaksud dapat berupa:
- Pembayaran cicilan ganti rugi
- Laporan berkala
- Evaluasi akhir
Penerapan di Indonesia
Di tanah air, restorative justice sudah mendapat payung hukum
- Mengutip Perma No. 4 Tahun 2014 musyawarah antara para pihak yang melibatkan anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat lainnya) untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan Keadilan Restoratif
Kendati demikian, sosialisasi yang lebih intensif masih diperlukan agar masyarakat memahami manfaatnya.
Kapan Harus Mempertimbangkan Konsep ini?
Restorative justice ini sangat tepat untuk:
- Sengketa antar tetangga
- Kasus kekerasan ringan
- Pelanggaran lalu lintas
- Perkara anak di bawah umur
Penutup
Konsep ini membuktikan bahwa penyelesaian konflik tidak harus selalu melalui jalan panjang di pengadilan. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, semua pihak bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Butuh bantuan menerapkan Restorative Justice? Jarji Zaidan & Partners Law Firm siap mendampingi Anda dengan pendekatan profesional dan manusiawi.
Baca juga artikel lainnya disini
Created By : Ghozi Almujaddidi JCDM 2704

Leave a Reply