Restorative Justice: Solusi Cerdas Penyelesaian Konflik

SEO Specialist JCDM 2704 Avatar

Hai Sobat! Di dunia yang semakin sadar akan pentingnya pendekatan manusiawi, restorative justice muncul sebagai alternatif brilian dalam menyelesaikan konflik. Konsep ini menawarkan jalan keluar yang lebih bermakna dibanding sekadar menghukum pelaku.

Restoraive justice adalah pendekatan penyelesaian konflik tanpa proses persidangan

Mengenal Restorative Justice Lebih Dekat

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian masalah yang:

  • Mempertemukan langsung pelaku dan korban
  • Fokus pada pemulihan kerugian
  • Mengutamakan dialog daripada sanksi

Berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang sering meninggalkan rasa tidak puas, restorative justice menciptakan win-win solution bagi semua pihak.

Keunggulan Restorative Justice

Keunggulan dalam konsep ini dapat dirangkum dengan sederhana tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan. keunggulan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Proses lebih cepat – Tidak perlu menunggu berbulan-bulan di pengadilan
  2. Biaya lebih hemat – Mengurangi beban biaya perkara
  3. Hasil lebih memuaskan – Korban mendapat ganti rugi, pelaku belajar bertanggung jawab

Tahapan

Tahap yang dilakukan dalam konsep ini dapat rangkum kedalam 4 langkah berikut ini.

1. Screening Awal

Screening awal perlu dilakukan untuk dapat mengenali konflik yang terjadi. Kasus-kasus yang cocok untuk konsep ini biasanya meliputi:

  • Pelanggaran ringan
  • Perkara perdana
  • Nilai kerugian tidak terlalu besar

2. Proses Mediasi

Dilakukan dengan panduan mediator profesional, meliputi:

  • Penyampaian fakta oleh kedua belah pihak
  • Pengakuan kesalahan dari pelaku
  • Ekspresi perasaan dari korban

3. Penyusunan Kesepakatan

Setelah tahap screening dan proses mediasi dilakukan, bentuk penyelesaian yang dilakukan bisa berupa:

  • Ganti rugi finansial
  • Perbaikan kerusakan
  • Layanan masyarakat
  • Permintaan maaf publik

4. Implementasi dan Monitoring

Kemudian untuk memastikan komitmen dipenuhi pada konsep ini, ada masa percobaan yang biasanya disediakan oleh pihak terkait. komitmen yang dimaksud dapat berupa:

  • Pembayaran cicilan ganti rugi
  • Laporan berkala
  • Evaluasi akhir

Penerapan di Indonesia

Di tanah air, restorative justice sudah mendapat payung hukum

  • Mengutip Perma No. 4 Tahun 2014 musyawarah antara para pihak yang melibatkan anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat lainnya) untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan Keadilan Restoratif

Kendati demikian, sosialisasi yang lebih intensif masih diperlukan agar masyarakat memahami manfaatnya.

Kapan Harus Mempertimbangkan Konsep ini?

Restorative justice ini sangat tepat untuk:

  • Sengketa antar tetangga
  • Kasus kekerasan ringan
  • Pelanggaran lalu lintas
  • Perkara anak di bawah umur

Penutup

Konsep ini membuktikan bahwa penyelesaian konflik tidak harus selalu melalui jalan panjang di pengadilan. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, semua pihak bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Butuh bantuan menerapkan Restorative Justice? Jarji Zaidan & Partners Law Firm siap mendampingi Anda dengan pendekatan profesional dan manusiawi.

Baca juga artikel lainnya disini

Created By : Ghozi Almujaddidi JCDM 2704

Restorative Justice. Jarzi Zaidan & Parners dapat membantu proses mediasi dalam konsep tersebut.

Tagged in :

SEO Specialist JCDM 2704 Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Artikel Lainnya

Tentang

Journalic

Menyajikan berita, analisis, dan kasus menarik seputar bisnis, teknologi, digital marketing, media sosial, startup, dan pop culture. Temukan insight terbaru dan tetap terdepan dalam tren industri.